Categories
Berita Slider

Refleksi Diri di Usia ke-2

TAHUN 2013 berlalu, Januari 2014 pun sudah lewat, itu artinya kami di PT Bara Kumala serta PT Aditama Energi dan PT sinet sudah memasuki tahun kedua saat kalender bulan Februari menunjukkan angka 2 pasca “kelahiran” kami tahun 2011 silam.

Karena itulah, untuk merefleksikan diri atas apa yang sudah kami lakukan sepanjang tahun 2013 lalu, Sabtu 1 Februari 2014 lalu kami merayakan Hari Jadi ke-2 dan tetap dalam suasana sederhana. Acara lebih spesial karena kami rangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dihadiri komisaris utama, direktur dan manajemen serta seluruh karyawan di halaman parkir kantor PT Bara Kumala job site Sungai Pangkalan, Kutai Lama, Anggana, Kutai Kartanegara.

Pukul 11.00 Wita, HUT ke-2 kami mulakan dengan terlebih dulu diawali sambutan oleh Direktur Utama PT Bara Kumala H Romli. “Sebuah kebahagiaan bisa berkumpul lagi di acara ulang tahun yang kedua, sangat tidak tidak terasa. Semoga di usia kedua perusahaan kita ini, kinerja bisa lebih meningkat dan perusahaan bisa semakin baik, karyawan bisa lebih sejahtera,” kata Direktur Utama kami yang diamini seluruh yang hadir saat itu.

HUT ke-2 dan Maulid dengan tema Bangkit Bersatu Mencapai Sukses dengan Meneladani Nabi Muhammad SAW berlangsung dibawah cuaca cerah dan tenda sederhana yang kami dirikan cukup untuk menampung mereka yang hadir, selain petinggi tiga perusahaan dan karyawan juga rekanan kerja dari PT Sinar Kumala Naga, PT Petrona serta tokoh agama dan tokoh kampung Kutai Lama.

H Achmad Husry sebagai Komisaris Utama menekankan pentingnya hubungan timbal balik antara perusahaan dengan karyawan. Menurut komisaris kami tersebut, seluruh direksi mulai dari PT Bara Kumala, PT Aditama Energi sampai PT Sinet sangat memperhatikan karyawan dan mau berkorban serta memperjuangkan kesejahteraan karyawan. “Dengan begitu tinggal bagaimana karyawan saja lagi, memiliki rasa bangga dan memberikan lebih kepada perusahaan ini, bekerja sepenuh hati, berkonsentrasi dalam setiap pekerjaan yang dilakukan demi tercapainya tujuan bersama, sukses bersama,” ucap beliau yang jadi motivasi bagi kami semua.

Diharapkan pula karyawan tidak menyembunyikan kesulitan yang dihadapi dan membangun kinerja dengan semangat kekeluargaan, bekerja ikhlas dan tetap senyum. Yel-yel “Bangkit!!!” “Bersatu!!!” yang diucapkan komisaris utama semakin menambah semangat kerja kami semua.

Usai memberikan sambutan yang penuh petuah dan motivasi, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa dari Ustadz Zuliansyah dan pembacaan ayat suci Alquran serta tausiyah oleh Ustadz Aspianur atau yang biasa dipanggil Atay. Ustadz Atay menyatak kalau tema yang kami buat sangat tepat yaitu Bangkit Bersatu Mencapai Sukses dengan Meneladani Nabi Muhammad SAW. “Itu artinya dalam keseharian kita baik bekerja maupun di rumah harus meneladani Rasulullah SAW, membangun hubungan baik, beribadah dan berinteraksi sosial,” katanya.

Ustadz Atay juga mengingatkan kepada karyawan agar tak sekadar bekerja dengan mengharapkan sesuatu yang besar misalnya gaji, karena  yang lebih penting adalah reward dari Allah SWT. Ustadz Atay juga mendoakan agar perusahaan kami bisa terus sukses, berprestasi dan sejahtera.

HUT ke-2 dan Maulid yang kami gelar diakhiri dengan makan bersama dengan penuh kekeluargaan dan keakraban. Kami berharap masih bisa terus berjuang dan tahun ini lebih baik dari tahun 2013 yang sudah lewat serta masih bisa merayakan lagi hari jadi di tahun mendatang, amin. (*)

Categories
Berita Slider

UU No 4/2009 Resmi Diterapkan

PEMERINTAH memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Mineral) yang melarang ekspor bahan mentah mulai Minggu, 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.

Pemerintah dalam rapat terbatas (ratas) kabinet di Cikeas Bogor Sabtu, 11 Januari 2014 lalu memutuskan menjalankan secara penuh UU Minerba.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, rapat terbatas itu diselenggarakan terkait berakhirnya masa transisi UU No 4/2009 tentang Minerba pada 12 Januari 2014.  “Peraturan Pemerintah sebagai perintah UU No 4/2009 untuk melaksanakan UU tersebut,” kata Hatta.

Hatta menjelaskan, PP tersebut pada dasarnya untuk menjalankan UU No 4/2009 dan meningkatkan nilai tambah. Dengan demikian, sejak 12 Januari 2014, pukul 00.00 WIB tidak dibolehkan menggunakan ore (raw material) atau bahan mentah untuk diekspor, melainkan harus dilakukan pengolahan atau pemurnian terlebih dahulu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani PP Nomor 1 Tahun 2014 yang isinya adalah melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Terhitung mulai jam 00.00 WIB, tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor bahan mentah tambang atau ore. Tujuannya adalah sesuai dengan roh Undang-Undang tersebut adalah untuk menaikkan nilai tambah,” tutur dia.

Menurut Jero, dalam PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Adapun pertimbangan pemerintah mengeluarkan PP tersebut adalah masalah tenaga kerja.  “Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran,” ungkap Jero.

Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah.

PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan.  “Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden,” ujar Jero.

Jero berjanji juga akan menjelaskan lebih detail termasuk Peraturan Menteri ESDM, Peraturan  Menkeu dan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag). “Ini sudah berlaku PP dan sudah didaftarkan dalam Lembaran Negara No. 5489 tgl 11 Januari 2014/TLN. Dan ini kami meyakini semua juga yang kami hubungi meyakini UU ini akan baik bagi kita semua,” harapnya.

Menteri Keuangan M Chatib Basri sebelumnya mengakui, pemberlakukan UU Minerba 2009 akan menyebabkan total penerimaan negara dari pajak, royalti dan bea keluar akan hilang mencapai Rp10 triliun pada tahun ini.

Hal ini ditambah dengan penurunan harga komoditas minerba yang telah terjadi pada tahun lalu membuat perusahaan-perusahaan tambang mengalami kerugian cukup besar, sehingga total pajaknya juga akan mengalami penurunan.  “Ada penurunan sebesar Rp9,5 sampai Rp10 triliun di penerimaan negara,” ujar Chatib.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Sukhyar menjelaskan, hilangnya potensi penerimaan negara tersebut lantaran setelah tanggal 12 Januari saat UU Minerba diterapkan, maka akan terjadi penurunan volume ekspor raw material, yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah pendapatan negara dari sektor tersebut.

Rapat terbatas yang membahas PP Minerba dihadiri Wakil Presiden Budiono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Meneg BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Mendag Gita Wirjawan. (*)

Categories
Berita Media Slider

Soal Larangan Ekspor, Pemerintah Belum Kompak

TENGGARONG – Belum lagi larangan ekspor batubara mentah diberlakukan mulai 12 Januari 2014, tahun 2013 pun sudah menjadi tahun yang buruk bagi pengusaha dan pekerja tambang batubara di Kaltim.

Anjloknya harga batubara di pasar internasional membuat pengusaha emas hitam tidak bisa menutupi ongkos produksinya. Sehingga langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu opsi yang harus diambil. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, sepanjang 2013 ini tercatat 1.439 karyawan tambang di PHK oleh 14 perusahaan yang wilayah operasinya di Kukar.

Kepala Disnakertrans Suriansyah HM melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-sayat Kerja, Panut mengungkapkan, rata-rata perusahaan yang melakukan PHK adalah kontraktor jasa pertambangan, bukan pemilik atau pemengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meski demikian, Panut enggan menyebutkan 14 nama perusahaan tersebut. “Anjloknya harga batu bara sejak awal 2013 ini mengakibatkan PHK kepada 1.439 karyawan di Kukar,” ucapnya saat ditemui Koran Kaltim, kemarin.

Jumlah ini dua kali lebih banyak ketimbang jumlah karyawan yang di PHK pada 2012 lalu. “2012 lalu itu sekitar 500 karyawan yang di PHK. Namun di 2013 ini ada 1.439 karyawan yang di PHK. Sedangkan pada 2011 lalu sangat sedikit karyawan yang di PHK, namun jumlahnya saya lupa. Tapi yang pasti sangat sedikit karena saat itu harga batu bara masih sangat normal,” ucapnya.

Dari 14 perusahaan tersebut, banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Samboja yang melakukan PHK karena di wilayah tersebut, sebab tingkat kalori di kecamatan tersebut dinilai rendah. “Untuk pembayaran pesangon, hampir semua sudah selesai. Hanya beberapa yang masih belum tuntas,” akunya.

Rata-rata perusahaan yang melakukan PHK, kata Panut, terlebih dahulu merumahkan karyawannya meski sebagian perusahaan langsung melakukan PHK. Sedangkan untuk kasus PHK yang sempat bermasalah ada 87 kasus dan melibatkaan 850 karyawan. Kasus ini dipermasalahkan karyawan seperti kasus pembayaran pesangon, uang lembur dan lain-lainnya.

Ia juga menilai larangan ekspor batu bara mentah mulai Januari 2014 berdasarkan UU 4/2009 tentang Minerba, maka akan menarik banyak lagi karyawan untuk bekerja. Sebab dengan adanya larangan mengekspor batu bara mentah maka perusahaan akan membuat pabrik pengolahan atau pemurnian batubara.

“Dengan adanya pabrik itu maka perusahaan akan segera mencari tenaga kerja. Di sana kesempatan untuk menyerap tenaga kerja. Jadi perusahaan selain membutuhkan karyawan tambang juga membutuhkan karyawan pabrik. Saya mendukung diberlakukan, meski pihak perusahaan pemengan IUP atau kontraktor jasa penambangan akan sedikit terbebankan. Namun ini adalah kebijakan pusat dan tentu bermaksud baik,” harapnya.

TIDAK KOMPAK

Sementara Fahmy Radhi Peneliti Pusat Studi Energi UGM dan Pengurus ISEI Yogyakarta menilai pemerintah tidak solid dan terkesan saling bertentangan terkait larangan ekspor minerba ini. Fahmy memaparkan, kendati sudah sangat terlambat, larangan ekspor mentah  diharapkan akan mempercepat proses hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah terhadap  hasil tambang Minerba di Indonesia.

“Ironisnya, di tengah penolakan larangan ekspor Minerba yang masif, sikap pemerintah justru tidak solid dan terkesan saling bertentangan,” ujarnya.

Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 Minerba tidak akan diundur lagi. Pasalnya, selain untuk mempercepat proses hilirisasi hasil tambang, juga berkaitan dengan proses renegosiasi kontrak antara pemerintah dan perusahaan pemegang kontrak karya dalam meningkatkan nilai tambah hasil tambang.

Namun, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan terkesan tidak mendukung penerapan UU No 4 Tahun 2009. Gita menyatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah akan menurunkan volume ekspor, karena 62 persen dari total ekpsor Indonesia berasal dari ekspor hasil tambang. Lebih lanjut Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan PHK dan pembengkaan defisit neraca perdagangan. ”Sedangkan Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan untuk meredam gejolak sosial dan ekonomi, pemerintah  akan memberikan kelonggaran pembatasan ekspor bijih mineral bagi perusahaan yang seius membangun smelter di Indonesia,” tukasnya. (ami/rep/kk)

Categories
Berita Slider

Smelter, Kebutuhan Dasar di Kaltim

SAMARINDA – Merespons larangan ekspor batu bara mentah mulai 12 Januari ini berdasarkan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Rai Rangkuti mengatakan smelter atau pemurnian batubara telah menjadi kebutuhan dasar di Bumi Etam.

Hal itu juga atas tanggapan hasil evaluasi dan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Kaltim (LSK) di Kaltim. Dari hasil survei tersebut, secara umum ada persoalan empati yang harus ditangani. Ada empat kebutuhan mendasar yang dibutuhkan Kaltim, yakni terkait persoalan pendidikan, kesehatan, transparansi, dan infranstruktur. “Termasuk infranstruktur yang didesain pemerintah nasional, contohnya pembangunan smelter pada daerah produksi tambang besar,” ungkapnya.

Karena Kaltim merupakan salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, pengadaan smelter menjadi sangat penting jika merunut pada larangan ekspor batu bara mentah yang mesti diolah terlebih dahulu sebelum diekspor keluar. Namun, pada kenyataannya saat ini belum ada satupun daerah yang mampu membangun smelter di Indonesia. “Kewajiban membangun smelter bukan pada Pemerintah Daerah (Pemda), tapi pada perusahaan yang nongkrong di Kaltim,” tutur Rai.

Pemda dalam hal ini menurutnya bertugas untuk ‘memaksa’ para perusahaan yang mengeruk emas hitam di Kaltim untuk membangun smelter di Kaltim. “Pembangunanan smelter bukan pakai uang Pemda, tugas Pemda hanya memastikan bahwa UU tersebut berjalan, entah bagaimana caranya,” lanjutnya.

Meskipun instruksi pembangunan smelter tersebut berangkat dari pemerintah pusat, tapi secara detail juklak maupun juknis belum ada untuk daerah. Dirinya khawatir Pemda tidak punya inisitaif. Seharusnya pemerintah daerah kaya batu bara seperti Kaltim sadar bahwa dengan menggunakan smelter bukan merugikan, namun malah akan menguntungkan. Pasalnya di dalam batu bara terkandung mineral lain yang bisa diuangkan. Dengan adanya smelter dapat memilah batu bara tersebut jadi bukan hanya batu bara mentah yang biasa di ekspor. “Ini juga harus diperhatikan. Jangan sampai Indonesia hanya membangun satu atau dua smelter. Bayangkan smelter dibangun di Papua atau di Jawa. Masa’ batu bara Kaltim dibawa ke sana dulu baru diekspor? Biaya transportasi juga akan bengkak. Saya tantang Kaltim untuk membuat smelter di sini sebagai provinsi pengahsil batu bara terbesar. Potensi masih terbuka lebar, Pemda harus ambil langkah Insiatif,” ujarnya.

Mau tidak mau Pemda harus melakukan upaya besar menekan perusahaan tambang di Kaltim dengan menyadari kewajiban untuk membangun Smelter. “Kumpulkan semua perusahaan tambang, carikan solusi terbaik. Apakah mereka harus urunan untuk membangun satu smelter di Kaltim” tandasnya.

Sementara Fahmy Radhi Peneliti Pusat Studi Energi UGM dan Pengurus ISEI Yogyakarta menilai pemerintah tidak solid dan terkesan saling bertentangan terkait larangan ekspor minerba ini. Fahmy memaparkan, kendati sudah sangat terlambat, larangan ekspor mentah  diharapkan akan mempercepat proses hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah terhadap  hasil tambang Minerba di Indonesia.

Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 Minerba tidak akan diundur lagi. Pasalnya, selain untuk mempercepat proses hilirisasi hasil tambang, juga berkaitan dengan proses renegosiasi kontrak antara pemerintah dan perusahaan pemegang kontrak karya dalam meningkatkan nilai tambah hasil tambang.

Namun, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan terkesan tidak mendukung penerapan UU No 4 Tahun 2009. Gita menyatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah akan menurunkan volume ekspor, karena 62 persen dari total ekpsor Indonesia berasal dari ekspor hasil tambang. Lebih lanjut Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan PHK dan pembengkaan defisit neraca perdagangan. (fac/kk)

Categories
Berita Slider

Perusahaan Skala Kecil, Belum Sanggup Bangun Smelter

SAMARINDA – Akan diterapkannya larangan ekspor batubara mentah mulai Januari 2014 berdasarkan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), diharapkan oleh pengusaha batubara di Samarinda agar dikaji kembali oleh pemerintah. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Batubara Samarinda (APBS) Umar Vaturusi mengatakan, dampak yang akan terasa adalah banyaknya perusahaan yang memberhentikan pekerjanya, bahkan bisa aja ada nanti terjadi PHK massal. Jadi pemerintah diminta untuk miliki solusi terhadap dampak dari UU tersebut.

“Saat ini pelaksanaannya masih tarik ulur karena ada banya pengusaha yang ingin pemerintah untuk menunda penerapan UU itu. Karena pada perusahaan kecil akan sangat terasa sekali dampak dari penerapan UU minerba ini. Sementara di Samarinda pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih rata-rata masih dalam skala kecil,” ucap Umar, siang kemarin.

Sementara itu, untuk mengusahakan ekspor batubara yang harus diolah lagi atau dimurnikan, pengusaha harus siapkan modal yang tidak sedikit. Pasalnya, untuk membangun pabrik pengolahan batubara beserta dengan menyiapkan teknologi yang dibutuhkan. Sehingga pihaknya khawatir, bila pengusaha harus melakukan kewajiban pemurnian PHK besar-besaran akan terjadi, karena biaya produksi yang ditanggung perusahaan sangat besar.

“Mengingatkan agar implementasi UU Minerba jangan sampai berdampak kepada pemutusan hubungan kerja secara massal. UU harus dilihat dari semua aspek. Memang UU ini baik tapi harus diperhatikan dampak tenaga kerja tersebut,” paparnya.

Ia melanjutkan, batubara selain diolah menjadi briket juga dapat dijadikan sebagai sumber gas. Pengusaha hanya menambang gas dari batubara yang memiliki kalori rendah. Karena batubara berkalori rendah untuk diekspor pun juga tidak akan laku. “Pengolahan bentuk gas ini sudah dikembangkan di wilayah Papua. Apalagi dua tahun belakangan ekspor dan produksi batubara menurun, karena ada produsen batubara dari negara lain,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, berdasar UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) No 4/2009, perusahaan tambang tidak boleh lagi mengekspor hasil dalam bentuk mentah mulai 2014. Tujuannya agar bahan mentah terebut bisa diolah di dalam negeri dan baru diekspor dalam bentuk setengah jadi atau barang jadi, sehingga nilainya lebih tinggi. Namun, aturan itu banyak ditentang perusahaan tambang. Meski sudah diberi waktu lima tahun sejak 2009 sampai 2014, nyatanya hanya sedikit perusahaan yang betul-betul membangun smelter sejak 2009. Akibatnya, ketika aturan larangan hampir diberlakukan, banyak yang menyatakan belum siap dan minta perpanjangan waktu.

Sementara Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) akan ajukan uji materil atau judicial review terhadap UU Minerba. Uji materi tersebut terkait dengan ditetapkannya larangan ekspor bijih mineral yang mulai berlaku pada 12 Januari 2014. Menurut Ketua Umum Apemindo, Poltak Sitanggang, uji materi ini dilakukan karena larangan ekspor akan menganggu kinerja industri tambang mineral nasional.

“Kami akan ambil tindakan hukum dengan melakukan judicial review terhadap UU No. 4 Tahun 2009 ke MK. Karena industri tambang mineral merasa belum siap di tengah gejolak ekonomi yang ada saat ini,” ujar Poltak Sitanggang belum lama ini.

Selain itu, Poltak berpendapat pemerintah telah melanggar UU 4/2009 itu sendiri. Pasalnya, UU itu mengamanatkan agar renegosiasi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) dibereskan setelah peraturan dikeluarkan satu tahun. Menurut Poltak, itu artinya pemerintah harus mendahulukan penyelesaian renegosiasi sebelum menetapkan pelarangan ekspor bijih mineral.

Poltak mengatakan, hingga kini pemerintah belum menyelesaikan permasalahan peralihan izin KK ke izin usaha pertambangan (IUP). Mekanisme IUP yang digunakan perusahaan tambang nasional telah berjalan delapan tahun. Sementara itu, mekanisme KK sudah berjalan berpuluh tahun dan belum satu pun perusahaan KK mengubah mekanisme izin sesuai mandat pemerintah.

“Apa pemerintah sudah lakukan itu? Dengan belum diselesaikannya permasalahan peralihan izin KK ke IUP, sebenarnya pemerintah sendiri telah melanggar aturan UU,” ungkapnya.

Menurut Poltak, pada dasarnya industri tambang mineral nasional mendukung kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan. Akan tetapi, ia menilai kebijakan yang telah diundangkan tersebut seharusnya dibarengi dengan ketersediaan infrastruktur penunjang dalam membangun smelter. Poltak menyampaikan bahwa banyak pengusaha yang merasa terbebani karena selain harus membangun smelter, merekajuga harus membangun power plant. Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah bisa memberi kelonggaran ekspor bijih mineral pada 12 Januari 2014. Sebab, ia menilai pelarangan ekspor mineral mengganggu kinerja mineral nasional.

“Kami ini para pengusaha tambang, selain ada tuntutan bangun smelter, juga tuntutan bangun power plant,” ungkap Poltak. (pms/ho/kk)

Categories
Berita Slider

Target Kami, Komitmen Bersama Sepanjang 2014

TAHUN 2013 yang baru saja berlalu meninggalkan kesan mendalam kepada kami. Itu artinya sudah dua tahun perusahaan kami berdiri sejak tahun 2011 silam yang membuat kami perlahan namun pasti merangkak dari titik nol menuju kesuksesan.

Kami sangat bersyukur meski dalam usia yang masih muda masih bisa melewati semua rintangan dengan kerja keras dan kegigihan mulai dari tingkat atas hingga bawah. Dari tahun ke tahun kami selalu berkomitmen untuk terus berbuat yang terbaik dan lebih baik agar perusahaan bisa eksis, bertahan di tengah tantangan yang kian berat.

Tahun 2014 akan terasa lebih berat seiring dengan peraturan ketat yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan ekspor batubara, yaitu Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 tahun 2009 yang menurut banyak pengamat ekonomi tak ditaati perusahaan tambang batubara.

UU Minerba telah mengamanatkan perusahaan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri mulai 12 Januari 2014 atau tidak boleh lagi melakukan ekspor bahan mentah. Namun, sejumlah perusahaan meminta pemerintah menunda kewajiban pengolahan dan pemurnian hingga beberapa tahun ke depan kendati perusahaan tambang sudah diberikan waktu sejak 2009 untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter di Indonesia. Akan tetapi, hingga kini, “smelter” belum juga berdiri.

Kami menjadi salah satu perusahaan yang pasti terkena imbas dengan pengetatan undang-undang oleh pemerintah tersebut. Namun seiring dengan datangnya tahun baru 2014, kami sudah berkomitmen bersama untuk terus bekerja meraih hasil terbaik demi kesejahteraan bersama.

Karena itulah agar landasan kerja kami sepanjang tahun 2014 ini jelas, direksi kami di PT Bara Kumala mulai dari Direktur Utama yaitu H Romli, Direktur Umum H Saptoni, Site Manager M Ihsan, Manager CPS Abdul Latief dan Kabag Umum Dewi Sukiyati menandatangani komitmen bersama di tahun 2014 disaksikan para Komisaris Utama kami H Achmad Husry dan H Rusfidi Ardin.

Komitmen tersebut dituangkan dalam secarik kertas yang isinya di tahun 2014 ini kami memasang target baik hauling, crushing maupun loading dan barging sepanjang tahun ini sebesar 1.200.000 metriks ton. Tak hanya itu, sepanjang tahun 2014 ini kami juga bertekad untuk zero accident alias tidak ada kecelakaan kerja yang terjadi. Kesepakatan untuk membuat komitmen tersebut berkonsekuensi pada kerja keras kepada kami semua dan seluruh karyawan pun bertekad mewujudkannya.

Semoga saja dengan kerja keras dan niat baik serta ridha Allah SWT komitmen kami tersebut bisa terwujud dan di tahun 2014 ini yang sudah pasti ada rintangan mengadang kami bisa melaluinya dengan baik. Amin. (*)

Categories
Berita Slider

2014, Tahunnya Bangkit dan Bersatu!

SELASA pagi sehari jelang pergantian tahun dari 2013 menuju 2014, suasana Kolam Ulin Arya di Jl PM Noor Samarinda milik Komisaris Utama kami H Achmad Husry, sebelum pukul 06.00 Wita sudah mulai ramai didatangi satu demi satu karyawan dari tiga perusahaan tempat kami bekerja selama ini, PT Bara Kumala, PT Aditama Energi dan PT Sinet plus perwakilan dari kolega perusahaan yaitu PT Peta Bumi Etam dan PT Sima Elek.

Pagi itu kami datang dengan satu tekad, bangkit dan bersatu! Ya, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) No 4 tahun 2009, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantui pengusaha pertambangan di tahun 2014 termasuk perusahaan kami. Tapi seluruh jajaran manajemen dan direksi serta staf perusahaan sudah membulatkan tekad untuk menjadi tahun 2014 ini bangkit dan bersatu demi majunya perusahaan tempat kami bekerja.

Beberapa jam jelang pergantian tahun dijadikan momen yang pas untuk merefleksikan diri terhadap perjalanan perusahaan sepanjang tahun 2013 yang dipenuhi suka duka, halangan namun tetap ada keberhasilan yang mengiringi.

Seluruh direksi dan manajemen serta karyawan perusahaan dengan jumlah total mencapai 250 orang berkumpul di bawah tenda besar putih dengan desain sederhana. Mendung dan hujan rintik mulai terasa saat kami berkumpul, namun tak menghilangkan kehangatan dan keakraban yang terjalin. Diawali dengan senam bersama di atas hamparan rumput hijau, semangat kami bergelora. Hentakan irama dipandu tiga instruktur senam yang terus memberikan semangat melalui gerakan impresif dan teriakan membahana membuat suasana pagi yang dingin dan rintik hujan menjadi hangat. Setengah jam bergerak bersama, kami berkumpul lagi di bawah tenda untuk mendengarkan masukan dan suntikan motivasi dari komisaris utama kami. Setahun berlalu kami memang merindukan suasana kebersamaan disertai petuah penambah motivasi kerja dari petinggi perusahaan terutama komisaris utama kami.

“Tahun 2014 pasti bukan tahun yang mudah karena banyak peraturan baru yang dikeluarkan dari pemerintah terkait dengan perusahaan pertambangan, tapi yakinkan diri kita bisa bersama dan bersatu untuk melewati itu semua seperti yang kita lakukan diawal membangun perusahaan dan di tahun 2013 lalu,” papar Komisaris Utama kami.

Yang terpenting yang harus dilakukan saat ini adalah loyalitas dan dedikasi seluruh karyawan untuk membesarkan perusahaan melalui kerja keras dan kekompakan karena kalau itu bisa dilakukan maka selanjutnya tinggal menunggu restu dari Yang Maha Esa supaya kami bisa bertahan ditengah ancaman krisis yang bakal menimpa banyak perusahaan tambang batubara di tahun 2014, tahunnya Kuda Api ini.

Teriakan “Bangkit…!” “Bersatu…!” disambut dengan teriakan “Yes…!” dan “Siap…!” dari kami seolah ingin membuktikan keinginan untuk mewujudkan harapan agar tahun 2014 bisa lebih baik dari tahun 2013 yang baru saja lewat. Tentu saja dengan kerja keras dari kami semua keyakinan untuk meraih itu semua bisa tercapai.

Komitmen dari para direktur tiga perusahaan masing-masing PT Bara Kumala, PT Aditama Energi dan PT Sinet disertai penandatanganan komitmen tersebut di atas selembar kertas dan diperlihatkan kepada kami yang hadir menandai kerja keras yang harus kami lakukan sepanjang tahun 2014 ini.

Setelah penandatanganan komitmen bersama tersebut, hiburan berupa musik elektun dan makan pagi khas Kota Tepian seperti nasi kuning, katupat kandangan dan sajian lainnya langsung jadi santapan kami. Hujan semakin deras namun games antarkaryawan sudah menanti untuk digelar. Bermodalkan jas hujan, kami kembali ke lapangan rumput hijau untuk “duel” dalam tiga games yang dimainkan, yaitu jepit timun, ular naga dan sambung tali. Seluruh direksi dan karyawan bergabung dalam games ini yang semuanya terdiri dari 12 kelompok dengan masing-masing kelompok terdiri dari 10 orang. Hujan lebat mengguyur namun suasana di atas lapangan tetap meriah, berlangsung sekitar satu jam. Untuk games ini ada hadiah berupa uang tunai yang disiapkan dengan nilai bervariasi untuk juara pertama, kedua dan ketiga. Pasca games selesai dengan sebagian baju dan celana serta sepatu yang basah kami kembali kumpul di bawah tenda.

Yang paling dinanti adalah pembagian doorprize yang disediakan manajemen mulai dari hadiah terkecil seperti payung dan setrika sampai hadiah besar berupa kulkas dan mesin cuci serta hadiah utama sepeda motor, masih ditambah uang tunai sebesar Rp20 juta bagi karyawan yang paling beruntung. Diselingi musik dan goyangan heboh beberapa karyawan, acara berakhir pukul 12.00 Wita siang hari. Sebelum kembali ke kediaman masing-masing perusahaan kami memberikan bonus kepada seluruh karyawan dan kami pun pulang dengan hati senang dan puas usai mengikuti seluruh kegiatan hari itu. (*)

Categories
Berita Karyawan Slider

Buka Bersama Jelang Lebaran

SAMA seperti perusahaan-perusahaan lain, kami pun menggelar acara buka puasa bersama dengan tujuan utama menjalin tali silaturahmi dan keakraban yang lebih dalam antarkaryawan dan para direktur serta manajer di momen yang tepat, bulan suci Ramadan.

Senin 5 Agustus 2013 petang lalu atau tepatnya dua hari sebelum Idul Fitri 1434 Hijriah, sama seperti tahun lalu, acara buka puasa dan salat Maghrib bersama kami pusatkan di Masjid Al Hidayat yang terletak di tepi Sungai Pangkalan, Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana yang juga wilayah operasional perusahaan kami.

Seluruh karyawan termasuk para direktur dan manajer kami berkumpul di masjid sederhana milik kami yang terbuat dari kayu namun mampu menampung puluhan jamaah tersebut.

Pukul 17.30 Wita acara buka bersama diawali dengan ceramah agama oleh Ustadz Hadi.  Dalam tausyahnya Ustadz Hadi menyampaikan tentang makna puasa dan menahan hawa nafsu.

Masjid Al Hidayat terlihat penuh oleh karyawan yang dengan khusyu mendengarkan ceramah dari sang ustadz sampai akhirnya saat buka puasa tiba. Setelah menyegarakan berbuka dengan makanan ringan dan salat Maghrib berjamaah, makan nasi dan lauk pauk jadi acara selanjutnya dari rangkaian buka bersama kami hari itu. Semua karyawan merasakan kegembiraan terlebih lagi setelah itu sebagian karyawan pulang kampung untuk berlebaran bersama keluarga masing-masing.

Saling memaafkan dan bersalam-salaman jadi penanda kebersamaan kami, sembari berharap nanti bertemu lagi dengan suasana yang lebih baik dan bersemangat dan tentu saja produktivitas kerja yang lebih baik.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1434, Minal Aidin Walfa Idzin, kami segenap jajaran direktur, manajer dan seluruh karyawan juga tak lupa mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. (*)

Categories
Berita Media

Birokrasi Rumit, Perusahaan Tambang Malas Investasi

Birokrasi menjadi salah satu masalah yang kerap dikeluhkan calon atau para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ini pula yang dialami oleh sejumlah perusahaan energi baik lokal maupun asing.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, investor yang berniat investasi di sektor energi di tanah air harus melewati proses panjang sebanyak 21 perizinan.  “Investasi atau pengembangan sumber-sumber ekonomi Indonesia terlalu banyak perizinan, termasuk di sektor ESDM. Bapak Presiden memerintahkan agar disederhanakan,” papar dia sebelum Rapat Koordinasi (Rakor) Penyederhanaan Investasi di Jakarta Kamis, 26 Juni lalu.
Jero mencontohkan, perusahaan pertambangan wajib mengurus satu per satu perizinan supaya bisa melakukan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi suatu konsesi tambang.  “Sebuah blok tambang atau sumber minyak harus ada izin operasi, lalu nanti ada izin melewati jalan. Menggunakan alat berat, melewati sungai dan hutan, pemasangan diesel pun ada izinnya sendiri. Belum lagi izin bupati setempat. Inilah yang harus disederhanakan, tapi tetap terjaga dan aman,” ungkap dia.

Categories
Berita Media

Pemerintah Akan Lelang Izin Usaha Pertambangan

Proses perizinan yang harus diurus saat menanamkan investasi di Indonesia mendorong pemerintah membuat kebijakan baru.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengungkapkan jika pihaknya berencana mengubah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara dilelang.

Sistem pelelangan IUP tersebut meniru Badan Usaha Milik Negara (BUMN) batubara yaitu PT Bukit Asam (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). “Izin itu nanti dilelang, kita punya konsep itu, seperti PTBA, Aneka Tambang. Dulu mereka tambang, sekarang ditinggal hasil eksplorasinya ada,” kata Thamrin.

Dia mengakui jika selama ini dalam penetapan IUP mengalami berbagai masalah, seperti tumpang tindih perizinan. Hal ini yang menyulitkan instansi pemerintah. Sebab itu langkah lelang diharapkan bisa menjadi solusi penerbitan IUP.  “Banyak juga perusahaan wilayahnya tumpang tindih, di sisi lain tumpang tindih ada enaknya. Tapi sisi lain di tambang jadi pusing. Jadi bolak balik di pusat, daerah, pusat,” ungkapnya.

Permasalahan lain di sektor pertambangan terkait dengan renegosiasi kontrak pertambangan yang berjalan alot. Di mana banyak hal-hal yang belum disetujui oleh pengusaha pertambangan atas penerapan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.

Menurut dia hal tersebut karena banyaknya kepentingan antara pengusaha dan pemerintah. “Renegosiasi kontrak, kelihatannya cukup alot, banyak kepentingan, negara, rakyat, pengusaha. Jangan melihat keuntungan sendiri tanpa lihat nasionalis dalam UUD Pemerintah,” pungkasnya. (*)

 

sumber; liputan6.com