Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor pertambangan. Rencananya pembayaran PNBP dilakukan sebelum barang tambang dikapalkan
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Thamrin Shite mengatakan, perubahan sistem pembayaran PNBP tersebut dilakukan karena banyak perusahaan pertambangan yang menunggak PNBP. Ini terjadi karena sistem pembayaran PNBP sebelumnya dilakukan setelah barang tambang dikapalkan.
“Pembayaran PNBP sebelum dikapalkan, dulukan setelah dikapalkan, ini menghindari dari tunggakan yang ada,” kata Thamrin di Jakarta, Jumat, 5 Juli lalu. Dia mengungkapkan perubahan sistem ini juga untuk menggenjot pemasukan dari PNBP. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menetapkan target pendapatan dari sektor tambang naik.
Sementara itu, tutur dia, harga barang tambang dunia kini sedang turun ditambah produksi perusahaan pertambangan ikut susut. “Pendapatan bukan pajak ditinggikan, dari segi pasar harga turun, produksi harga turun, kalau itu turun pendapatan negara bukan pajak kan turun,” lanjut dia.
Sementara untuk perusahaan penunggak pajak, Thamrin mengungkapkan akan dikenakan tambahan bunga sampai waktu yang dibatasi.
Selain itu pihaknya juga telah menggunakan sitem informatika untuk pendataan perusahaan pertambangan. Selama ini ada perusahaan yang tidak sesuai alamat, sehingga menyulitkan jika terjadi masalah dalam penunggakan pajak. “Ada yang menunggak banyak. Malah dia biasanya bayar itu, dihitung bunganya tinggal kita melacak. alamatnya yang nggak jelas. Dengan administrasi yang bagus ini kita bisa melacak, jadi seluruh Indonesia kita punya dimana-mana,” ungkap dia.
Sumber: liputan6.com
Categories