PEMERINTAH memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Mineral) yang melarang ekspor bahan mentah mulai Minggu, 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.
Pemerintah dalam rapat terbatas (ratas) kabinet di Cikeas Bogor Sabtu, 11 Januari 2014 lalu memutuskan menjalankan secara penuh UU Minerba.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, rapat terbatas itu diselenggarakan terkait berakhirnya masa transisi UU No 4/2009 tentang Minerba pada 12 Januari 2014. “Peraturan Pemerintah sebagai perintah UU No 4/2009 untuk melaksanakan UU tersebut,” kata Hatta.
Hatta menjelaskan, PP tersebut pada dasarnya untuk menjalankan UU No 4/2009 dan meningkatkan nilai tambah. Dengan demikian, sejak 12 Januari 2014, pukul 00.00 WIB tidak dibolehkan menggunakan ore (raw material) atau bahan mentah untuk diekspor, melainkan harus dilakukan pengolahan atau pemurnian terlebih dahulu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani PP Nomor 1 Tahun 2014 yang isinya adalah melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Terhitung mulai jam 00.00 WIB, tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor bahan mentah tambang atau ore. Tujuannya adalah sesuai dengan roh Undang-Undang tersebut adalah untuk menaikkan nilai tambah,” tutur dia.
Menurut Jero, dalam PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Adapun pertimbangan pemerintah mengeluarkan PP tersebut adalah masalah tenaga kerja. “Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran,” ungkap Jero.
Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah.
PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. “Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden,” ujar Jero.
Jero berjanji juga akan menjelaskan lebih detail termasuk Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menkeu dan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag). “Ini sudah berlaku PP dan sudah didaftarkan dalam Lembaran Negara No. 5489 tgl 11 Januari 2014/TLN. Dan ini kami meyakini semua juga yang kami hubungi meyakini UU ini akan baik bagi kita semua,” harapnya.
Menteri Keuangan M Chatib Basri sebelumnya mengakui, pemberlakukan UU Minerba 2009 akan menyebabkan total penerimaan negara dari pajak, royalti dan bea keluar akan hilang mencapai Rp10 triliun pada tahun ini.
Hal ini ditambah dengan penurunan harga komoditas minerba yang telah terjadi pada tahun lalu membuat perusahaan-perusahaan tambang mengalami kerugian cukup besar, sehingga total pajaknya juga akan mengalami penurunan. “Ada penurunan sebesar Rp9,5 sampai Rp10 triliun di penerimaan negara,” ujar Chatib.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Sukhyar menjelaskan, hilangnya potensi penerimaan negara tersebut lantaran setelah tanggal 12 Januari saat UU Minerba diterapkan, maka akan terjadi penurunan volume ekspor raw material, yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah pendapatan negara dari sektor tersebut.
Rapat terbatas yang membahas PP Minerba dihadiri Wakil Presiden Budiono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Meneg BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Mendag Gita Wirjawan. (*)