Categories
Slider Testimonial

2015, Meningkatkan Kualitas dan Loyalitas serta Integritas

Senam Bersama

SUDAH jadi tradisi di perusahaan kami, setiap akhir tahun selalu diisi dengan acara kumpul bersama, pagi jelang pergantian tahun. Itu pula yang kami kami lakukan pada hari Rabu, 31 Desember 2014 lalu. Mengambil lokasi di Kolam Ulin Arya Jl PM Noor Samarinda, ratusan karyawan dari PT Bara Kumala, PT Aditama Energi dan PT Sinet serta Bara Kumala Grup (BKG) dan stakeholder terkait dengan perusahaan datang ke lokasi nan asri tersebut sebelum pukul 06.00 Wita pagi hari.

Udara sejuk dan tanah yang basah setelah satu malam diguyur hujan menambah teduh suasana pagi itu dan wajah-wajah ceria terlihat dari ratusan karyawan serta undangan yang hadir. Mengenakan kaos, celana serta sepatu olahraga, diawali dengan doa bersama dari Ustadz Juliansyah, yel-yel Bersatu Meraih Sukses bergema diiringi aplaus setelah pembacaan doa berlangsung, menandakan semangat yang tinggi dari seluruh karyawan kami untuk mengikuti acara pagi itu.

“Selamat tinggal 2014, selamat datang 2015, ini tahun harapan, kita tinggalkan semua yang tidak baik di 2014, kita tatap 2015 denga penuh semangat dan motivasi untuk bekerja lebih baik karena memang seperti itulah yang seharusnya kita lakukan secara bersama-sama,” itulah ucapan yang disampaikan Komisaris kami H Achmad Husry, yang membuat kami merasa bersemangat di pagi itu.

Komisaris kami menegaskan kalau perusahaan yang sukses adalah perusahaan yang memiliki karyawan berkualitas, karena itu di tahun 2015 ini meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam hal ini karyawan, di semua bagian, jadi salah satu hal penting demi majunya perusahaan. “Dan yang perlu diingat, di perusahaan ini tidak dibenarkan siapa saja untuk menjadi sombong, tapi harus rendah hati yang terpenting tidak merendahkan diri. Harus saling menghargai dan bertoleransi dalam kebaikan. Karena itulah tahun 2015 kita membangun motto Bersatu Meraih Sukses,” kalimat mendalam yang disampaikan komisaris kami, membuat kami semua bersemangat dalam bekerja di tahun yang baru ini.

Employee of the year alias pemilihan karyawan terbaik jadi bagian dari acara pagi itu dimana tiga karyawan kami masing-masing Pipin Widodo, Abdul Latif dan Andi Rahmat terpilih jadi terbaik pertama, kedua dan dan ketiga. Pemilihan karyawan terbaik ini dilakukan lebih kepada keinginan untuk memotivasi karyawan lain agar juga bisa menjadi yang terbaik di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.

Setelah pemberian motivasi, acara dilanjutkan dengan berbagai lomba antarkaryawan serta pembagian doorprize. Ratusan hadiah dibawa pulang karyawan kami yang datang sejak pagi hingga sore hari itu tentu saja dengan kebahagiaan dan harapan bisa bekerja lebih baik lagi di tahun 2015 ini. (*)

Categories
Slider Testimonial

Memahami Lebih Dalam Arti Kepemimpinan

PERAN seorang pemimpin dalam bentuk apapun sangat diperlukan, karena pemimpin jadi sosok terdepan dalam segala hal dan menjadi pengarah bagi bawahannya. Di tangan seorang pemimpin pulalah terletak baik tidaknya mereka yang berada di belakangnya, termasuk dalam sebuah perusahaan.

Menyadari hal tersebut, kami pun berusaha untuk terus membuat pemimpin di perusahaan kami, PT Bara Kumala Grup, menjadi figure panutan dan diteladani seluruh karyawan tak hanya dalam bertindak di lapangan tapi juga sikap.

Kamis, 3 April 2014 lalu, kami menggelar pelatihan sehari bertema Leadership on Human Capital, pelatihan yang ditujukan kepada seluruh manajer perusahaan PT Bara Kumala Grup, meliputi PT Bara Kumala, PT Aditaman Energi dan PT Sinet.

Ery Hariyanto jadi pembicara dalam pelatihan yang berlangsung di kantor utama kami Jl Pangeran Antasari No 11. “Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan para manajer mengenai kepemimpinan di lapangan dan lebih bersinergi lagi dengan karyawan,” jelas Kepala Bagian Human Resources Development (HRD) kami, Dewi Sukiyati.

Dengan menguasai dan mengetahui lebih banyak arti kepemimpinan secara global diharapkan para manajer juga memahami kalau pemimpin tak hanya membawahi para bawahan tapi lebih daripada itu sebagai leader harus menguasai segala hal mengingat peran pemimpin sangat vital.

“Dengan mengikuti pelatihan ini para manajer  mendapatkan tambahan wawasan perkembangan terkini mengenai apa yang harus dilakukan di lapangan, mampu membangun dan mengembangkan kepemimpinan secara komprehensif,” kata  Kabag HRD kami tersebut.

Sementara Eri Hariyanto yang menyampaikan materi pelatihan menambahkan kalau pelatihan ini bisa membuat peserta memperoleh manfaat dalam bidang knowledge  plus hal-hal praktis di lapangan dengan fokus kepada peningkatan kinerja dan kebutuhan riil di bawah komando seorang pemimpin.

“Dengan memiliki pemmpin yang menguasai segala hal pastinya perusahaan juga akan mendapatkan sisi positif karena karyawan di lapangan merasa bisa bekerjasama dalam satu tim yang kuat di bawah leader yang baik tadi,” ucap Eri.  (*)

Categories
Berita Slider

Makan Bersama, Menjaga Kebersamaan

MEMBERIKAN perhatian lebih, itulah yang ingin kami tunjukan kepada karyawan terutama yang setiap hari bergelut dengan debu dan suara bising di lapangan. Untuk itulah Selasa, 18 Maret 2014 lalu jajaran manajemen berinisiatif untuk menggelar acara makan siang bersama di job site Anggana, Kutai Lama, tepatnya di depan kantin yang selama ini jadi pusat kegiatan saat istirahat karyawan.

Pukul 12.00 Wita, seluruh karyawan dari tiga perusahaan masing-masing PT Bara Kumala, PT Aditama Energi dan PT Sinet berkumpul di depan kantin di bawah naungan tenda sederhana. Inilah momen untuk pertama kalinya bagi kami menggelar makan bersama di luar kegiatan formal seperti hari ulang tahun atau buka puasa dan silaturahmi usai Lebaran yang jadi agenda rutin tiap tahun.

“Ini sebagai bentuk perhatian manajemen dan direksi kepada karyawan. Sesekali kita makan bersama dengan makanan yang enak di tempat kerja demi menjaga kebersamaan. Manajemen dan direksi memahami kalau karyawan di lapangan adalah ujung tombak perusahaan,” itulah paparan Direktur Utama PT Bara Kumala H Romli dihadapan ratusan karyawan yang tampak semringah dengan kegiatan yang tentunya tak mereka sangka hari itu.

Direktur Umum H Saptono, Kepala Bagian HRD Dewi Sukiyati, Manajer Site M Ihsan dan petinggi perusahaan lainnya berbaur pada kegiatan siang itu. Agenda makan siang bersama ini diusahakan berlangsung sebulan sekali yang tentunya dengan menu makan berbeda dari apa yang mereka makan sehari-hari. “Dengan gizi yang baik, tentu kinerja juga bisa lebih baik. Manajemen dan direksi ingin meningkatkan kinerja karyawan melalui makananan yang memenuhi unsure gizi dan kesehatan yang baik. Bukan berarti selama ini tidak baik, tapi ini lebih ditingkatkan,” imbuh H Romli lagi.

Pada kesempatan tersebut Direktur Utama kami menyampaikan pentingnya bersinergi demi mencapai tujuan, mengingat bulan Maret jadi awal pencapaian target produksi sebesar 175 ribu metriks ton. Direktur Utama kami meminta semua karyawan menunjukkan kerja professional demi mencapai target yang diinginkan tersebut. “Kalau soal mampu kami dari jajaran direksi dan manajemen tak ragu, semua pasti mampu, tapi yang diperlukan tak sekadar mampu, karena target  harus bisa tercapai itu lebih penting. Semua harus mendukung itu demi target yang ingin kita capai bersama,” kata H Romli.

Setelah Direktur Utama PT Bara Kumala, bergantian Direktur Utama PT Aditama Energi melalui H Taufik Erlangga dan Direktur Utama PT Sinet H Zulkarnain yang memberikan sambutan, dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh ustadz dari Kutai Lama yang kami datangkan ke acara tersebut baru digelar makan bersama.

Suasana di dalam kantin begitu heboh begitu karyawan melihat udang besar, ayam bakar dan ikan bakar serta ikan goreng juga buah-buahan tersaji, sesuatu yang jarang mereka lihat disaat makan siang. Kami pun merasa senang bisa memberikan kebahagiaan kepada mereka yang bekerja di lapangan dan tujuannya jelas, demi kesejahteraan perusahaan dengan muaranya kesejahteraan karyawan serta kesejahteraan bersama. (*)

Categories
Berita Slider

Permintaan Batu Bara Meningkat

KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Balikpapan mencatat, sepanjang triwulan IV tahun lalu, sektor produktif masih mendominasi pertumbuhan kredit perbankan di wilayah Balikpapan.

Data yang dirilis BI menunjukkan pertumbuhan kredit produktif sepanjang triwulan IV mencapai angka 15, 4 persen, lebih tinggi jika dibandingkan dengan kredit non produktif yang mengalami pertumbuhan sebesar 12, 4 persen.

Dikatakan Kepala KPw BI Balikpapan Mawadi BH Ritonga, pertumbuhan kredit produktif utamanya didorong oleh pertumbuhan kredit sektor pertambangan yang mencapai 29 persen pada periode tersebut. Angka tersebut, dijelaskan Mawardi mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi jika dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 11, 4 persen.

Dirinya melanjutkan, tren pertumbuhan kredit sektor pertambangan ini didorong oleh permintaan batu bara yang meningkat pada akhir tahun 2013 silam. “Memang pada saat akhir tahun kan bertepatan dengan musim dingin sehingga permintaan batu bara juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi,” katanya.

Kendati tren pertumbuhan kredit sektor pertambangan mulai menunjukkan tren prositif, Mawardi masih enggan menyebut sektor ini sudah benar-benar pulih. “Kami akan lihat data awal tahun nanti, apakah memang stabil,” ujarnya.

Di sisi lain, Mawardi berharap, kebijakan Pemerintah untuk membatasi ekspor batu bara dengan kalori rendah tahun ini tak banyak berpengaruh terhadap kredit sektor pertambangan di Balikpapan maupun Kaltim. “Kita kan tahu bahwa sektor pertambangan merupakan lokomotif utama penggerak ekonomi Kaltim, sehingga kami berharap tidak akan terjadi penurunan yang signifikan dengan peraturan tersebut,” jelasnya.

Mawardi menambahkan, pembukaan kantor cabang operasional perbankan jelang akhir tahun kemarin cukup memicu pertumbuhan kredit di Balikpapan. Apalagi, lanjut Mawardi, pada akhir tahun lalu, beberapa perbankan memang banyak yang berusaha untuk menggenjot target penyaluran kreditnya.

Tercatat, sampai akhir tahun lalu ada 220 jaringan kantor perbankan yang beroperasi di wilayah Balikpapan yang meliputi Kota Balikpapan,  Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Tana Paser. Meskipun mencatatkan pertumbuhan yang cukup besar, pangsa kredit sektor pertambangan masih berada di bawah sektor perdagangan yang memiliki pangsa 21,3 persen dengan pertumbuhan sebesar 14,4 persen dari keseluruhan kredit produktif. Sementara pangsa kredit sektor pertambangan hanya 10, 5 persen.

Dilanjutkan laki-laki berkacamata ini, Balikpapan dan Kaltim secara keseluruhan tak boleh hanya mengandalkan sektor pertambangan saja. Sektor-sektor lain, seperti pertanian dan peternakan juga mesti mendapat perhatian lebih. Tercatat, pangsa kredit di sektor pertanian baru mencapai 2 persen. “Padahal kalau kita amati potensi di sektor ini (pertanian, Red) sangat besar,” pungkasnya. (*)

Categories
Berita Slider

K3LH, Komitmen Bersama demi Keselamatan

HUT ke-2 di tahun 2014 ini kami jadikan momen yang tepat untuk mengikrarkan zero accident atau nol kecelakaan kerja. Ya, bersamaan dengan digelarnya acara syukuran HUT ke-2 yang berlangsung Sabtu, 2 Februari 2014 lalu, jajaran direksi kami membuat komitmen bersama yang dituangkan dalam sebuah papan berbingkai berisi tulisan untuk mewujudkan komitmen bersama tersebut.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup atau K3LH, itulah komitmen yang dibacakan dan disaksikan seluruh karyawan yang hadir pada perayaan dua tahun berdirinya perusahaan kami yaitu PT Bara Kumala, PT Aditama Energi dan PT Sinet.

K3LH sendiri merupakan prioritas tertinggi dan tidak dapat dikompromikan atau di tawar oleh karyawan karena harus diwujudkan secara nyata dalam tugas sehari-hari. “Seluruh karyawan harus memastikan keselamatan diri sendiri, rekan-rekan kerja serta lingkungan hidup, yang hanya dapat dicapai dengan komitmen secara penuh, konsisten dan sungguh-sungguh, dalam menjalankan nilai-nilai serta praktek-praktek kerja yang aman dan lingkungan yang sehat,” begitu tulisan yang tertuang dalam komitmen bersama tersebut.

Karena itulah, manajemen berkomitmen untuk proaktif mempraktekan kebijakan mengenai K3LH ini. Manajemen juga mengimplementasikan standart operation procedure atau SOP kepada seluruh karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memastikan mereka tanggap terhadap kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Seluruh karyawan wajib mentaati Undang-undang K3LH, peraturan-peraturan dan kewajiban yang berlaku, memastikan penerapannya mencakup di dalam semua aspek kegiatan kerja dan manajemen kami berupaya mewujudkan komitmen tak hanya dari seluruh karyawan tapi jgua sub kontraktor, supplier juga konsultan untuk menerapkan K3LH sesuai dengan ruang lingkup dan skala pekerjaannya. “K3LH bagi seluruh Karyawan serta semua mitra kerja merupakan tanggung jawab setiap orang,” begitu kalimat penutup dalam komitmen bersama tersebut.

Usai memastikan semua sepakat dengan kebijakan yang sudah dibuat, seluruh direktur utama kami masing-masing H Romli dari PT Bara Kumala, Taufiq Erlangga dari PT Aditama Energi dan Andin Syamsudinsyah dari PT Sinet bersama jajaran direksi lainnya menandatangani papan berbingkai kayu tersebut disaksikan seluruh mereka yang hadir diiringi dengan aplaus sebagai tanda keinginan bersama mewujudkan zero accident. (*)

Categories
Berita Slider

Refleksi Diri di Usia ke-2

TAHUN 2013 berlalu, Januari 2014 pun sudah lewat, itu artinya kami di PT Bara Kumala serta PT Aditama Energi dan PT sinet sudah memasuki tahun kedua saat kalender bulan Februari menunjukkan angka 2 pasca “kelahiran” kami tahun 2011 silam.

Karena itulah, untuk merefleksikan diri atas apa yang sudah kami lakukan sepanjang tahun 2013 lalu, Sabtu 1 Februari 2014 lalu kami merayakan Hari Jadi ke-2 dan tetap dalam suasana sederhana. Acara lebih spesial karena kami rangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dihadiri komisaris utama, direktur dan manajemen serta seluruh karyawan di halaman parkir kantor PT Bara Kumala job site Sungai Pangkalan, Kutai Lama, Anggana, Kutai Kartanegara.

Pukul 11.00 Wita, HUT ke-2 kami mulakan dengan terlebih dulu diawali sambutan oleh Direktur Utama PT Bara Kumala H Romli. “Sebuah kebahagiaan bisa berkumpul lagi di acara ulang tahun yang kedua, sangat tidak tidak terasa. Semoga di usia kedua perusahaan kita ini, kinerja bisa lebih meningkat dan perusahaan bisa semakin baik, karyawan bisa lebih sejahtera,” kata Direktur Utama kami yang diamini seluruh yang hadir saat itu.

HUT ke-2 dan Maulid dengan tema Bangkit Bersatu Mencapai Sukses dengan Meneladani Nabi Muhammad SAW berlangsung dibawah cuaca cerah dan tenda sederhana yang kami dirikan cukup untuk menampung mereka yang hadir, selain petinggi tiga perusahaan dan karyawan juga rekanan kerja dari PT Sinar Kumala Naga, PT Petrona serta tokoh agama dan tokoh kampung Kutai Lama.

H Achmad Husry sebagai Komisaris Utama menekankan pentingnya hubungan timbal balik antara perusahaan dengan karyawan. Menurut komisaris kami tersebut, seluruh direksi mulai dari PT Bara Kumala, PT Aditama Energi sampai PT Sinet sangat memperhatikan karyawan dan mau berkorban serta memperjuangkan kesejahteraan karyawan. “Dengan begitu tinggal bagaimana karyawan saja lagi, memiliki rasa bangga dan memberikan lebih kepada perusahaan ini, bekerja sepenuh hati, berkonsentrasi dalam setiap pekerjaan yang dilakukan demi tercapainya tujuan bersama, sukses bersama,” ucap beliau yang jadi motivasi bagi kami semua.

Diharapkan pula karyawan tidak menyembunyikan kesulitan yang dihadapi dan membangun kinerja dengan semangat kekeluargaan, bekerja ikhlas dan tetap senyum. Yel-yel “Bangkit!!!” “Bersatu!!!” yang diucapkan komisaris utama semakin menambah semangat kerja kami semua.

Usai memberikan sambutan yang penuh petuah dan motivasi, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa dari Ustadz Zuliansyah dan pembacaan ayat suci Alquran serta tausiyah oleh Ustadz Aspianur atau yang biasa dipanggil Atay. Ustadz Atay menyatak kalau tema yang kami buat sangat tepat yaitu Bangkit Bersatu Mencapai Sukses dengan Meneladani Nabi Muhammad SAW. “Itu artinya dalam keseharian kita baik bekerja maupun di rumah harus meneladani Rasulullah SAW, membangun hubungan baik, beribadah dan berinteraksi sosial,” katanya.

Ustadz Atay juga mengingatkan kepada karyawan agar tak sekadar bekerja dengan mengharapkan sesuatu yang besar misalnya gaji, karena  yang lebih penting adalah reward dari Allah SWT. Ustadz Atay juga mendoakan agar perusahaan kami bisa terus sukses, berprestasi dan sejahtera.

HUT ke-2 dan Maulid yang kami gelar diakhiri dengan makan bersama dengan penuh kekeluargaan dan keakraban. Kami berharap masih bisa terus berjuang dan tahun ini lebih baik dari tahun 2013 yang sudah lewat serta masih bisa merayakan lagi hari jadi di tahun mendatang, amin. (*)

Categories
Berita Slider

UU No 4/2009 Resmi Diterapkan

PEMERINTAH memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Mineral) yang melarang ekspor bahan mentah mulai Minggu, 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.

Pemerintah dalam rapat terbatas (ratas) kabinet di Cikeas Bogor Sabtu, 11 Januari 2014 lalu memutuskan menjalankan secara penuh UU Minerba.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, rapat terbatas itu diselenggarakan terkait berakhirnya masa transisi UU No 4/2009 tentang Minerba pada 12 Januari 2014.  “Peraturan Pemerintah sebagai perintah UU No 4/2009 untuk melaksanakan UU tersebut,” kata Hatta.

Hatta menjelaskan, PP tersebut pada dasarnya untuk menjalankan UU No 4/2009 dan meningkatkan nilai tambah. Dengan demikian, sejak 12 Januari 2014, pukul 00.00 WIB tidak dibolehkan menggunakan ore (raw material) atau bahan mentah untuk diekspor, melainkan harus dilakukan pengolahan atau pemurnian terlebih dahulu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani PP Nomor 1 Tahun 2014 yang isinya adalah melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Terhitung mulai jam 00.00 WIB, tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor bahan mentah tambang atau ore. Tujuannya adalah sesuai dengan roh Undang-Undang tersebut adalah untuk menaikkan nilai tambah,” tutur dia.

Menurut Jero, dalam PP tersebut ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Adapun pertimbangan pemerintah mengeluarkan PP tersebut adalah masalah tenaga kerja.  “Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran,” ungkap Jero.

Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah.

PP ini juga mempertimbangkan agar perusahan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan.  “Jadi itulah inti PP yang ditandatangani Presiden,” ujar Jero.

Jero berjanji juga akan menjelaskan lebih detail termasuk Peraturan Menteri ESDM, Peraturan  Menkeu dan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag). “Ini sudah berlaku PP dan sudah didaftarkan dalam Lembaran Negara No. 5489 tgl 11 Januari 2014/TLN. Dan ini kami meyakini semua juga yang kami hubungi meyakini UU ini akan baik bagi kita semua,” harapnya.

Menteri Keuangan M Chatib Basri sebelumnya mengakui, pemberlakukan UU Minerba 2009 akan menyebabkan total penerimaan negara dari pajak, royalti dan bea keluar akan hilang mencapai Rp10 triliun pada tahun ini.

Hal ini ditambah dengan penurunan harga komoditas minerba yang telah terjadi pada tahun lalu membuat perusahaan-perusahaan tambang mengalami kerugian cukup besar, sehingga total pajaknya juga akan mengalami penurunan.  “Ada penurunan sebesar Rp9,5 sampai Rp10 triliun di penerimaan negara,” ujar Chatib.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Sukhyar menjelaskan, hilangnya potensi penerimaan negara tersebut lantaran setelah tanggal 12 Januari saat UU Minerba diterapkan, maka akan terjadi penurunan volume ekspor raw material, yang pada akhirnya akan mengurangi jumlah pendapatan negara dari sektor tersebut.

Rapat terbatas yang membahas PP Minerba dihadiri Wakil Presiden Budiono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Meneg BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Mendag Gita Wirjawan. (*)

Categories
Berita Media Slider

Soal Larangan Ekspor, Pemerintah Belum Kompak

TENGGARONG – Belum lagi larangan ekspor batubara mentah diberlakukan mulai 12 Januari 2014, tahun 2013 pun sudah menjadi tahun yang buruk bagi pengusaha dan pekerja tambang batubara di Kaltim.

Anjloknya harga batubara di pasar internasional membuat pengusaha emas hitam tidak bisa menutupi ongkos produksinya. Sehingga langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu opsi yang harus diambil. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, sepanjang 2013 ini tercatat 1.439 karyawan tambang di PHK oleh 14 perusahaan yang wilayah operasinya di Kukar.

Kepala Disnakertrans Suriansyah HM melalui Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-sayat Kerja, Panut mengungkapkan, rata-rata perusahaan yang melakukan PHK adalah kontraktor jasa pertambangan, bukan pemilik atau pemengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meski demikian, Panut enggan menyebutkan 14 nama perusahaan tersebut. “Anjloknya harga batu bara sejak awal 2013 ini mengakibatkan PHK kepada 1.439 karyawan di Kukar,” ucapnya saat ditemui Koran Kaltim, kemarin.

Jumlah ini dua kali lebih banyak ketimbang jumlah karyawan yang di PHK pada 2012 lalu. “2012 lalu itu sekitar 500 karyawan yang di PHK. Namun di 2013 ini ada 1.439 karyawan yang di PHK. Sedangkan pada 2011 lalu sangat sedikit karyawan yang di PHK, namun jumlahnya saya lupa. Tapi yang pasti sangat sedikit karena saat itu harga batu bara masih sangat normal,” ucapnya.

Dari 14 perusahaan tersebut, banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Samboja yang melakukan PHK karena di wilayah tersebut, sebab tingkat kalori di kecamatan tersebut dinilai rendah. “Untuk pembayaran pesangon, hampir semua sudah selesai. Hanya beberapa yang masih belum tuntas,” akunya.

Rata-rata perusahaan yang melakukan PHK, kata Panut, terlebih dahulu merumahkan karyawannya meski sebagian perusahaan langsung melakukan PHK. Sedangkan untuk kasus PHK yang sempat bermasalah ada 87 kasus dan melibatkaan 850 karyawan. Kasus ini dipermasalahkan karyawan seperti kasus pembayaran pesangon, uang lembur dan lain-lainnya.

Ia juga menilai larangan ekspor batu bara mentah mulai Januari 2014 berdasarkan UU 4/2009 tentang Minerba, maka akan menarik banyak lagi karyawan untuk bekerja. Sebab dengan adanya larangan mengekspor batu bara mentah maka perusahaan akan membuat pabrik pengolahan atau pemurnian batubara.

“Dengan adanya pabrik itu maka perusahaan akan segera mencari tenaga kerja. Di sana kesempatan untuk menyerap tenaga kerja. Jadi perusahaan selain membutuhkan karyawan tambang juga membutuhkan karyawan pabrik. Saya mendukung diberlakukan, meski pihak perusahaan pemengan IUP atau kontraktor jasa penambangan akan sedikit terbebankan. Namun ini adalah kebijakan pusat dan tentu bermaksud baik,” harapnya.

TIDAK KOMPAK

Sementara Fahmy Radhi Peneliti Pusat Studi Energi UGM dan Pengurus ISEI Yogyakarta menilai pemerintah tidak solid dan terkesan saling bertentangan terkait larangan ekspor minerba ini. Fahmy memaparkan, kendati sudah sangat terlambat, larangan ekspor mentah  diharapkan akan mempercepat proses hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah terhadap  hasil tambang Minerba di Indonesia.

“Ironisnya, di tengah penolakan larangan ekspor Minerba yang masif, sikap pemerintah justru tidak solid dan terkesan saling bertentangan,” ujarnya.

Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 Minerba tidak akan diundur lagi. Pasalnya, selain untuk mempercepat proses hilirisasi hasil tambang, juga berkaitan dengan proses renegosiasi kontrak antara pemerintah dan perusahaan pemegang kontrak karya dalam meningkatkan nilai tambah hasil tambang.

Namun, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan terkesan tidak mendukung penerapan UU No 4 Tahun 2009. Gita menyatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah akan menurunkan volume ekspor, karena 62 persen dari total ekpsor Indonesia berasal dari ekspor hasil tambang. Lebih lanjut Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan PHK dan pembengkaan defisit neraca perdagangan. ”Sedangkan Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan untuk meredam gejolak sosial dan ekonomi, pemerintah  akan memberikan kelonggaran pembatasan ekspor bijih mineral bagi perusahaan yang seius membangun smelter di Indonesia,” tukasnya. (ami/rep/kk)

Categories
Berita Slider

Smelter, Kebutuhan Dasar di Kaltim

SAMARINDA – Merespons larangan ekspor batu bara mentah mulai 12 Januari ini berdasarkan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Rai Rangkuti mengatakan smelter atau pemurnian batubara telah menjadi kebutuhan dasar di Bumi Etam.

Hal itu juga atas tanggapan hasil evaluasi dan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Kaltim (LSK) di Kaltim. Dari hasil survei tersebut, secara umum ada persoalan empati yang harus ditangani. Ada empat kebutuhan mendasar yang dibutuhkan Kaltim, yakni terkait persoalan pendidikan, kesehatan, transparansi, dan infranstruktur. “Termasuk infranstruktur yang didesain pemerintah nasional, contohnya pembangunan smelter pada daerah produksi tambang besar,” ungkapnya.

Karena Kaltim merupakan salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, pengadaan smelter menjadi sangat penting jika merunut pada larangan ekspor batu bara mentah yang mesti diolah terlebih dahulu sebelum diekspor keluar. Namun, pada kenyataannya saat ini belum ada satupun daerah yang mampu membangun smelter di Indonesia. “Kewajiban membangun smelter bukan pada Pemerintah Daerah (Pemda), tapi pada perusahaan yang nongkrong di Kaltim,” tutur Rai.

Pemda dalam hal ini menurutnya bertugas untuk ‘memaksa’ para perusahaan yang mengeruk emas hitam di Kaltim untuk membangun smelter di Kaltim. “Pembangunanan smelter bukan pakai uang Pemda, tugas Pemda hanya memastikan bahwa UU tersebut berjalan, entah bagaimana caranya,” lanjutnya.

Meskipun instruksi pembangunan smelter tersebut berangkat dari pemerintah pusat, tapi secara detail juklak maupun juknis belum ada untuk daerah. Dirinya khawatir Pemda tidak punya inisitaif. Seharusnya pemerintah daerah kaya batu bara seperti Kaltim sadar bahwa dengan menggunakan smelter bukan merugikan, namun malah akan menguntungkan. Pasalnya di dalam batu bara terkandung mineral lain yang bisa diuangkan. Dengan adanya smelter dapat memilah batu bara tersebut jadi bukan hanya batu bara mentah yang biasa di ekspor. “Ini juga harus diperhatikan. Jangan sampai Indonesia hanya membangun satu atau dua smelter. Bayangkan smelter dibangun di Papua atau di Jawa. Masa’ batu bara Kaltim dibawa ke sana dulu baru diekspor? Biaya transportasi juga akan bengkak. Saya tantang Kaltim untuk membuat smelter di sini sebagai provinsi pengahsil batu bara terbesar. Potensi masih terbuka lebar, Pemda harus ambil langkah Insiatif,” ujarnya.

Mau tidak mau Pemda harus melakukan upaya besar menekan perusahaan tambang di Kaltim dengan menyadari kewajiban untuk membangun Smelter. “Kumpulkan semua perusahaan tambang, carikan solusi terbaik. Apakah mereka harus urunan untuk membangun satu smelter di Kaltim” tandasnya.

Sementara Fahmy Radhi Peneliti Pusat Studi Energi UGM dan Pengurus ISEI Yogyakarta menilai pemerintah tidak solid dan terkesan saling bertentangan terkait larangan ekspor minerba ini. Fahmy memaparkan, kendati sudah sangat terlambat, larangan ekspor mentah  diharapkan akan mempercepat proses hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah terhadap  hasil tambang Minerba di Indonesia.

Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 Minerba tidak akan diundur lagi. Pasalnya, selain untuk mempercepat proses hilirisasi hasil tambang, juga berkaitan dengan proses renegosiasi kontrak antara pemerintah dan perusahaan pemegang kontrak karya dalam meningkatkan nilai tambah hasil tambang.

Namun, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan terkesan tidak mendukung penerapan UU No 4 Tahun 2009. Gita menyatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah akan menurunkan volume ekspor, karena 62 persen dari total ekpsor Indonesia berasal dari ekspor hasil tambang. Lebih lanjut Menteri Perdagangan mengatakan bahwa pelarangan ekspor Minerba mentah memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan PHK dan pembengkaan defisit neraca perdagangan. (fac/kk)

Categories
Berita Slider

Perusahaan Skala Kecil, Belum Sanggup Bangun Smelter

SAMARINDA – Akan diterapkannya larangan ekspor batubara mentah mulai Januari 2014 berdasarkan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), diharapkan oleh pengusaha batubara di Samarinda agar dikaji kembali oleh pemerintah. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Batubara Samarinda (APBS) Umar Vaturusi mengatakan, dampak yang akan terasa adalah banyaknya perusahaan yang memberhentikan pekerjanya, bahkan bisa aja ada nanti terjadi PHK massal. Jadi pemerintah diminta untuk miliki solusi terhadap dampak dari UU tersebut.

“Saat ini pelaksanaannya masih tarik ulur karena ada banya pengusaha yang ingin pemerintah untuk menunda penerapan UU itu. Karena pada perusahaan kecil akan sangat terasa sekali dampak dari penerapan UU minerba ini. Sementara di Samarinda pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih rata-rata masih dalam skala kecil,” ucap Umar, siang kemarin.

Sementara itu, untuk mengusahakan ekspor batubara yang harus diolah lagi atau dimurnikan, pengusaha harus siapkan modal yang tidak sedikit. Pasalnya, untuk membangun pabrik pengolahan batubara beserta dengan menyiapkan teknologi yang dibutuhkan. Sehingga pihaknya khawatir, bila pengusaha harus melakukan kewajiban pemurnian PHK besar-besaran akan terjadi, karena biaya produksi yang ditanggung perusahaan sangat besar.

“Mengingatkan agar implementasi UU Minerba jangan sampai berdampak kepada pemutusan hubungan kerja secara massal. UU harus dilihat dari semua aspek. Memang UU ini baik tapi harus diperhatikan dampak tenaga kerja tersebut,” paparnya.

Ia melanjutkan, batubara selain diolah menjadi briket juga dapat dijadikan sebagai sumber gas. Pengusaha hanya menambang gas dari batubara yang memiliki kalori rendah. Karena batubara berkalori rendah untuk diekspor pun juga tidak akan laku. “Pengolahan bentuk gas ini sudah dikembangkan di wilayah Papua. Apalagi dua tahun belakangan ekspor dan produksi batubara menurun, karena ada produsen batubara dari negara lain,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, berdasar UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) No 4/2009, perusahaan tambang tidak boleh lagi mengekspor hasil dalam bentuk mentah mulai 2014. Tujuannya agar bahan mentah terebut bisa diolah di dalam negeri dan baru diekspor dalam bentuk setengah jadi atau barang jadi, sehingga nilainya lebih tinggi. Namun, aturan itu banyak ditentang perusahaan tambang. Meski sudah diberi waktu lima tahun sejak 2009 sampai 2014, nyatanya hanya sedikit perusahaan yang betul-betul membangun smelter sejak 2009. Akibatnya, ketika aturan larangan hampir diberlakukan, banyak yang menyatakan belum siap dan minta perpanjangan waktu.

Sementara Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) akan ajukan uji materil atau judicial review terhadap UU Minerba. Uji materi tersebut terkait dengan ditetapkannya larangan ekspor bijih mineral yang mulai berlaku pada 12 Januari 2014. Menurut Ketua Umum Apemindo, Poltak Sitanggang, uji materi ini dilakukan karena larangan ekspor akan menganggu kinerja industri tambang mineral nasional.

“Kami akan ambil tindakan hukum dengan melakukan judicial review terhadap UU No. 4 Tahun 2009 ke MK. Karena industri tambang mineral merasa belum siap di tengah gejolak ekonomi yang ada saat ini,” ujar Poltak Sitanggang belum lama ini.

Selain itu, Poltak berpendapat pemerintah telah melanggar UU 4/2009 itu sendiri. Pasalnya, UU itu mengamanatkan agar renegosiasi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) dibereskan setelah peraturan dikeluarkan satu tahun. Menurut Poltak, itu artinya pemerintah harus mendahulukan penyelesaian renegosiasi sebelum menetapkan pelarangan ekspor bijih mineral.

Poltak mengatakan, hingga kini pemerintah belum menyelesaikan permasalahan peralihan izin KK ke izin usaha pertambangan (IUP). Mekanisme IUP yang digunakan perusahaan tambang nasional telah berjalan delapan tahun. Sementara itu, mekanisme KK sudah berjalan berpuluh tahun dan belum satu pun perusahaan KK mengubah mekanisme izin sesuai mandat pemerintah.

“Apa pemerintah sudah lakukan itu? Dengan belum diselesaikannya permasalahan peralihan izin KK ke IUP, sebenarnya pemerintah sendiri telah melanggar aturan UU,” ungkapnya.

Menurut Poltak, pada dasarnya industri tambang mineral nasional mendukung kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan. Akan tetapi, ia menilai kebijakan yang telah diundangkan tersebut seharusnya dibarengi dengan ketersediaan infrastruktur penunjang dalam membangun smelter. Poltak menyampaikan bahwa banyak pengusaha yang merasa terbebani karena selain harus membangun smelter, merekajuga harus membangun power plant. Oleh karena itu, dirinya berharap pemerintah bisa memberi kelonggaran ekspor bijih mineral pada 12 Januari 2014. Sebab, ia menilai pelarangan ekspor mineral mengganggu kinerja mineral nasional.

“Kami ini para pengusaha tambang, selain ada tuntutan bangun smelter, juga tuntutan bangun power plant,” ungkap Poltak. (pms/ho/kk)